"KPU memang sudah melakukan pengumuman DCS (daftar caleg sementara). Jika ada pengaduan dan terbukti, maka kami akan mempertimbangkan, hingga sampai pencoretan dari daftar tersebut," katanya di Denpasar, Kamis.
Pihaknya menaati aturan yang ditetapkan KPU sehingga calon yang diusung Partai Gerindra benar-benar bersih dan memenuhi persyaratan untuk maju menjadi calon anggota Dewan.
"Pada prinsipnya kami selalu mendengarkan aspirasi masyarakat karena rakyatlah yang nantinya menentukan pilihannya terhadap caleg bersangkutan," ucap Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu.
Hal senada diungkapkan Ketua Partai Demokrat Bali Made Mudarta bahwa sampai saat ini caleg yang masuk DCS tidak ada tanggapan atau pengaduan ke KPU Bali.
"Seandainya ada koreksi atau pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPU Bali, maka kami berkewajiban untuk meninjau kembali caleg tersebut," katanya. (LHS)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta : Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.