Negara (Antara Bali) - Partai Nasdem legawa dua calegnya dicoret KPU Jembrana karena tidak bisa memenuhi persyaratan legalisir ijazah terakhir.

"Kami mengikuti aturan main yang ada di KPU saja. Kalau memang harus dicoret, kami tidak keberatan," kata Bendahara DPD Partai Nasdem Jembrana, I Made Suarnayasa, Jumat.

Ia mengaku, KPU sudah menyampaikan gugurnya dua caleg yaitu Rizki Adhariani yang terdatar di Dapil 1 Jembrana, dan Evi Sumardi Putri di Dapil 4 Jembrana.

Menurut Suarnayasa, baik partai maupun individu caleg tersebut sudah berusaha maksimal untuk memenuhi persyaratan KPU.

"Sekolah mereka memang jauh. Satu di Jakarta dan satunya lagi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Sampai batas waktu perbaikan berkas, ijazah belum berhasil dilegalisir," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh: Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026