Bandung (Antara Bali) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 Dada Rosada, dengan pasal kumulatif.
"Terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, tapi karena dakwaan pertama dan kedua berbeda, fakta atau kronologisnya sama, maka yang dibacakan secara lengkap yang pertama dan kedua saja," kata salah seorang JPU dari KPK Riyono, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurhakim ini, JPU dalam dakwaannya menyatakan mantan Wali Kota Bandung dua periode ini bersama dengan terdakwa Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung), Herry Nurhayat (mantan Kepala DPKAD Kota Bandung), Toto Hutagalung dan Asep Triyatna pada bulan Januari hingga Maret 2013 telah memberikan uang tunai Rp1,285 miliar kepada mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono.
"Uang itu diberikan dengan maksud supaya Setyabudi membantu menghubungkan dengan Pasti Serevina Sinaga dan CH Christy Purnamiwulan dalam pengurusan perkara penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010, atas nama Rohman dkk, ditingkat banding supaya diputus ringan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," katanya.
Perbuatan terdakwa tersebut, kata Riyono, dinilai telah bertentang dengan hukum yakni kewajiban seorang hakim yang seharusnya tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. (M038)
Mantan Wali Kota Bandung Didakwa dengan Pasal Kumulatif
Kamis, 2 Januari 2014 12:58 WIB