Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap perkara pemberian bantuan sosial.
"Terkait dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara bansos, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan DR (Dada Rosada) sebagai Walikota Bandung sebagai tersagka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Dada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No 39/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana orupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp750 juta.
"Besaran pemberian tersangka masih terus ditelusuri," ungkap Johan. (M038)