Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial.

"KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka DR (Dada Rosada) untuk 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Dada pun hanya berkomentar singkat mengenai penahanan tersebut. "Ini perpanjangan (penahanan)," katanya sebelum kembali ke rumah tahanan (rutan) Cipinang.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya disangkakan sebagai pemberi suap yaitu Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Herry Nuhayat, perantara pemberi suap Asep Triana, dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung. (M038)


Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia
: M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026