Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menilai berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemukulan dengan terdakwa dua warga negara asing janggal karena berbeda dengan keterangan saksi.
Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa, saksi I Made Sutanaya mengaku tidak melihat insiden pemukulan yang dilakukan oleh Frederick Wong Wei, warga negara Malaysia, dan Way Yiu Fai, warga negara Hong Kong, terhadap pemandu wisata, Hendra Harianto.
Saksi yang berprofesi sebagai anggota Polri itu mengaku hanya mengamankan korban di Restoran Feyloon, Kuta, Kabupaten Badung, pada saat peristiwa itu terjadi 4 Agustus 2013.
Namun majelis hakim bertanya lebih lanjut, siapa yang memberikan informasi kepada saksi atas terjadinya insiden itu.
"Saya diberi tahu petugas Satpam restoran itu," kata Sutanaya yang sehari-hari bertugas di Polsek Kuta itu. (M038)
BAP Terdakwa Dua WNA Janggal
Selasa, 17 Desember 2013 20:42 WIB