Karawang (Antara Bali) - Pria berjenggot panjang, berpeci dan sorban, serta berkain
sarung datang ke Markas Polres Karawang, Jawa Barat pada Rabu 11
Desember.
Penampilannya sama saat ia memaki dan memarahi anggota kepolisian
dari Satlantas Polres Karawang dalam Operasi Zebra Lodaya 2013 pada
Kamis (5/12).
Sosok Sahal, nama pria itu, tenar setelah kelakuannya marah-marah
kepada polisi saat akan ditilang (dikenai surat bukti pelanggaran)
diunggah di YouTube oleh "ptv
ind".
Video yang diberi judul "Kyai Ditilang : Ngamuk" itu menjadi paling
populer. Dalam sepekan sejak diunggah, sudah tercatat 1.414.460 kali tayang.
Sebenarnya, Sahal saat itu membawa helm. Tetapi helm berwarna hitamnya
disimpan di bagian depan sepeda motor.
Ia tidak
"ngebut" saat kendaraannya dihentikan petugas. Justru ia langsung
menghentikan kendaraannya.
Sahal langsung marah-marah saat didata di salah satu meja sisi jalan raya
Ahmad Yani Karawang.
Saat itu, Kanit Laka Iptu Heri Nurcahyo yang memimpin Operasi Zebra
Lodaya 2013 mengaku tindakan yang dilakukan pria bersorban merupakan
hal wajar saat operasi tertib lalu lintas.
"Kita tidak menilang pria itu, agar masalah tersebut tidak
berkepanjangan di lokasi operasi. Selain itu, juga agar proses operasi
tetap berlangsung," katanya.
Penyidik dari Unit Satreskrim
Polres Karawang langsung menetapkan pria yang selalu mengenakan pakaian
serba putih itu sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan perbuatan
tidak menyenangkan.
Selama pemeriksaan di Mapolres Karawang pada Rabu 11 Desembr, Sahal
harus menjalani pemeriksaan selama sekitar lima sampai enam jam.
Di
sela pemeriksaan yang bertepatan dengan adzan Dzuhur, pria itu izin
keluar ruang pemeriksaan, untuk menunaikan shalat Dzuhur di Masjid
Polres Karawang.
Usai menunaikan shalat, pemeriksaan berlanjut. Tetapi, setelah
masuk ke ruangan pemeriksaan dia keluar kembali dari ruangan
pemeriksaan.
Di depan ruangan Unit Satreskrim Polres Karawang, pria bersorban
itu menengadahkan wajah ke atas sambil mengangkat kedua tangan seraya
berdoa.
"Di sini banyak syetan. Jadi berdoa terlebih dahulu (sebelum
melanjutkan pemeriksaan)," begitu katanya saat ditanya sejumlah wartawan
yang meliput proses pemeriksaan di Polres Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Mirzal Maulana mengatakan, pria
bersorban bernama Sahal itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemanggilan pertama pada Rabu (11/12).
"Dari keterangan saksi yang berjumlah delapan orang serta alat
bukti, sudah cukup kuat kalau pria bersorban itu ditetapkan sebagai
tersangka," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan kasus tersebut dilakukan atas dasar
laporan Kanit Lakalantas Polres Karawang Iptu Heri Nurcahyo yang saat
itu memimpin Operasi Zebra Lodaya di jalan raya Ahmad Yani Karawang,
pada Rabu (5/12).
Meski telah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian setempat tidak melakukan penahanan.
Sahal yang mengaku berprofesi sebagai ahli pengobatan jiwa itu hanya diberlakukan wajib lapor.
Pasal-pasal yang dikenakan kepada Sahal ialah pasal 310 Undang
Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, juga pasal 335, 316 dan pasal 211 KUHP.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sampai pria itu marah-marah
saat akan ditilang, sebab pada saat diberhentikan tidak ada tanda
"perlawanan" yang dilakukannya.
Apalagi sampai pria itu tersinggung dianggap sebagai teroris,
sampai mengancam akan membom polisi. Dirinya tidak mengetahui pasti
mengenai hal tersebut.
"Satu pun tidak ada anggota (di lokasi) yang menyebutkan kalau yang
bersangkutan sebagai teroris. Tetapi mungkin, saat didata identitasnya,
tiba-tiba saja yang bersangkutan tersinggung, mengasumsikan dirinya
teroris," kata dia.
Sementara itu Sahal, usai
pemeriksaan,dengan nada pelan dan cukup tertata, kepada wartawan mengaku
dirinya menyesal telah memaki dan memarahi anggota polisi.
"Saat itu, aku refleks karena kaget," kata dia.
Ia tak menduga kalau tindakannya itu sampai tersiar luas, apalagi sampai terunggah di dunia maya.
Dia
mengatakan., tindakan mengunggah video tentang dirinya dinilai kurang
baik sebab bisa berdampak luas sampai menakuti dunia lantaran dalam
video itu menyebut kata-kata akan membom.
Usai diperiksa pada pemanggilan pertama itu, ia menyampaikan
permohonan maaf kepada jajaran Polri. Pria itu juga meminta media massa
tidak membesar-besarkan permasalahannya.
"Wartawan juga jangan terlalu membesar-besarkan. Itu tidak baik," kata dia.
Dia punya alasan tidak menggunakan helm saat berkendara motor.
Menurut warga Cirebon itu, dia trauma atas kejadian yang dialaminya
yang pernah diteriaki teroris.
"Aku pernah memakai helm sekaligus menggunakan peci dibalut sorban
di kepala. Saat itu dirinya dikejar orang sampai diteriaki teroris. Itu
terjadi mungkin karena keliatan buntut sorbannya dan rambut saya yang
panjang. Setelah kejadian itu, saya takut mamakai helm," kata dia.
Memakai peci yang dibalut dengan sorban juga diakuinya ada pahala.
Dirinya hanya mencoba menerapkan ajaran Islam tentang penggunaan peci
dan sorban.
"Saya hanya orang biasa, dan berusaha menekuni agama Islam yang baik dengan menggunakan peci berbalut sorban," katanya. (WRA)
"Kyai Ditilang : Ngamuk" Akhirnya minta maaf
Sabtu, 14 Desember 2013 18:53 WIB