Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana membatasi kios yang bisa ditempati pedagang Pasar Umum Negara, maksimal dua unit, bagi pedagang yang saat ini menempati kios lebih dari jumlah tersebut.
"Setelah Pasar Umum Negara kami renovasi besar-besaran, penempatan kios akan ditata ulang. Pedagang yang sekarang menempati lebih dari dua kios, akan kami tertibkan," kata Bupati Jembrana, I Putu Artha, saat melihat pasar tradisional modern yang baru selesai dibangun di Kota Negara, Jumat.
Ia mengatakan, pedagang yang saat ini keberatan untuk dipindah sementara ke pasar tradisional modern, saat Pasar Umum Negara dibongkar, adalah pedagang yang menempati banyak kios.
"Informasi yang saya terima, ada pedagang yang menempati kios sampai lima unit, bahkan lebih dari itu. Mereka khawatir, kalau pindah sementara ke pasar yang baru ini, kelak mereka tidak bisa lagi menempati banyak kios seperti sekarang," ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Artha menegaskan, pemindahan sementara pedagang Pasar Umum Negara akan tetap dilakukan, dan penertiban penempatan kios juga akan dilakukan. (GBI)
Pemkab Batasi Kios Pedagang
Jumat, 13 Desember 2013 16:52 WIB