Denpasar (Antara Bali) - Pakar hukum dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar Prof Yohanes Usfunan mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung atas dr Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan tidak diintervensi oleh pihak lain.
"Putusan itu memang menimbulkan kontroversi, namun jangan sampai diintervensi oleh kelompok tertentu," kata guru besar Fakultas Hukum Unud itu di Denpasar, Sabtu.
Ia berpendapat bahwa bisa saja MA melihat ada unsur kelalaian atau ketidaksengajaan yang dilakukan oleh dokter saat melakukan tindakan medis terhadap pasiennya.
Usfunan menilai profesi dokter sangat mulia. Oleh sebab itu, profesi tersebut harus benar-benar teliti dan disiplin bagi yang menjalaninya. (M038)
Putusan Atas Dokter Ayu Jangan Diintervensi
Sabtu, 30 November 2013 19:46 WIB