"Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi 'cieto cisaria'," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur di Jakarta, Jumat.
Ridwan mengungkapkan bahwa putusan PK ini diketok pada Jumat ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Prof Dr Surya Jaya, Dr Saripudin, Dr Margono, Maruap Pasaribu, dan Dr Mohammad Saleh.
Dia mengatakan bahwa majelis PK juga memerintahkan agar para terpidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan memulihkan nama baik para terpidana.
"Membatalkan putusan 'yudex yurist' (putusan kasasi) dan menyatakan pertimbangan 'yudex factie' (pengadilan negeri) sudah tepat dan benar," ungkap Ridwan Mansyur. (M038)
Pewarta: Oleh Joko Susilo: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.