Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan sehingga bebas dari hukuman penjara selama 10 bulan.
"Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi 'cieto cisaria'," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur di Jakarta, Jumat.
Ridwan mengungkapkan bahwa putusan PK ini diketok pada Jumat ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Prof Dr Surya Jaya, Dr Saripudin, Dr Margono, Maruap Pasaribu, dan Dr Mohammad Saleh.
Dia mengatakan bahwa majelis PK juga memerintahkan agar para terpidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan memulihkan nama baik para terpidana.
"Membatalkan putusan 'yudex yurist' (putusan kasasi) dan menyatakan pertimbangan 'yudex factie' (pengadilan negeri) sudah tepat dan benar," ungkap Ridwan Mansyur. (M038)
dr Ayu Dkk Bebas dari Hukuman
Jumat, 7 Februari 2014 14:21 WIB