Negara (Antara Bali) - Pelanggaran pemasangan atribut kampanye di wilayah desa Kabupaten Jembrana menembus jumlah 600 lebih, dan diperkirakan akan terus bertambah karena penertiban belum dilakukan.
"Dari dari Panwascam yang kami terima, hingga tanggal 21 november, jumlah pemasangan atribut yang melanggar di desa-desa mencapai 699 buah," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Senin.
Menurutnya, jumlah tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan masing-masing Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di desa-desa, yang kemudian dilaporkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran atribut kampanye tersebut, ia mengatakan, Panwascam sudah menyampaikan surat rekomendasi penertiban kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayahnya.(GBI)