Denpasar (Antara Bali) - Komisi II DPRD mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Bali agar menganggarkan dana insentif kepada desa pakraman yang mampu membuat "awig-awig" atau aturan adat yang mewajibkan masyarakatnya menggunakan buah lokal dalam upacara keagamaan.
"Kami mengusulkan kepada Pemprov Bali agar memberi dana insentif bagi desa adat yang dalam `awig-awignya` mengharuskan warganya menggunakan buah lokal dalam upacara keagamaan," kata anggota Komisi II DPRD Bali Dr Nyoman Sugawa Korry setelah rapat pembahasan RAPBD 2014 di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan insentif itu merupakan upaya perlindungan terhadap buah lokal sebagaimana spirit Perda Perlindungan Buah Lokal yang telah ditetapkan.
Menurut politikus Partai Golkar, dengan adanya awig-awig mewajibkan menggunakan buah lokal di desa pakraman dan insentif itu masyarakat diharapkan termotivasi dalam upacara keagamaan memakai buah lokal. Karena itu diharapkan juga desa pakraman di Bali berloma-lomba membuat awig-awig itu.
"Kalau itu terjadi, permintaan buah lokal akan meningkat, dan produsen buah lokal akan mendapatkan penghasilan sesuai dengan harapannya," kata politikus asal Kabupaten Buleleng itu.
Sugawa Korry mengatakan DPRD mengusulkan anggaran insentif itu dialokasikan pihak eksekutif sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar RAPBD 2014.
"Jadinya paling tidak satu desa pakraman bisa mendapatkan insentif Rp25 juta setiap tahunnya," katanya.(LHS)