Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi dana Subak Ebet-Ebetan di Desa Apuan, Kabupaten Bangli, Bali, I Wayan Budiarsa, divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu, Ketua Majelis Hakim Nursyam juga memvonis terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp124,9 juta subsider satu tahun kurungan dan denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan penjara.
Majelis hakim menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya sebagai Ketua Subak Ebet-Ebetan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," kata Nursyam.
Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya atas vonis tersebut. "Saya menyatakan pikir-pikir dulu," kata Budiarsa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. (M038)