Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengusulkan larangan bagi wisatawan untuk mengunjungi pura dalam kurun lima tahun ke depan sebagai respons atas pro dan kontra penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
"Kesimpulan saya sementara, mungkin sudah saatnya pura itu tidak boleh dinyatakan lagi sebagai daya tarik wisata," katanya saat menutup Sarasehan Pembangunan Pariwisata Bali ke Depan di Denpasar, Selasa.
Sarasehan tersebut fokus utamanya membahas 11 kawasan di Bali yang ditetapkan sebagai KSPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.
"Kita wajib untuk menjaga semuanya itu. Kalau perlu barangkali dan kami harus berbicara dengan kalangan pariwisata, pura itu dalam radius tertentu tidak boleh didatangi wisatawan," ujar Pastika.
Mantan Kapolda Bali itu menyayangkan adanya informasi keliru di media yang memosisikan dirinya seolah-olah akan merusak kawasan suci akibat penetapan status KSPN.
"Jadi saya pikir minimal selama masa pemerintahan saya, lima tahun ke depan saya tutup semuanya itu. Jadi Besakih tidak lagi sebagai kawasan wisata, begitu juga Batur dan setidaknya pura yang berstatus Sad Kahyangan," kata Pastika.
Selain itu, Pastika juga akan melapor pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (6/11) dalam kunjungan kerjanya serangkaian Bali Democracy Forum supaya pelaksanaan 11 tempat yang masuk KSPN ditunda. (LHS)