Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah daerah harus menetapkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan, terlebih lahan pertanian produktif harus dilindungi.
"Karena bila lahan-lahan pertanian pangan dialihfungsikan secara tidak terkendali maka akan kesulitan memperoleh bahan pangan sebagai kebutuhan pokok sehari-hari," kata Dirjen Pengembangan Usaha dan Investasi Kementerian Pertanian Jamil Musanif di Bali, Jumat.
Ia mengatakan untuk mempertahankan lahan pertanian telah diterbitkan UU No 41 tahun 2011 tentang Lahan Abadi, sehingga mewajibkan semua daerah mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi lahan.
"Secara nasional Kementerian Pertanian sudah membuat aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lahan Abadi, tetapi di mana harus dibuat dan beberapa luas lahan diserahkan kepada Pemda masing-masing," kata Jamil di sela-sela pembukaan "Pameran Pertanian Spesial Komoditi Ekspor" di Jimbaran, Bali.
Ia mengatakan, masalah terkait pertanian ini juga akan dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (KTT APEC), khususnya ketahanan pangan (food security).
Selama ini pihaknya juga melakukan ekspor produk-produk komoditi pertanian, seperti kopi, buah-buahan ke sejumlah negara di antaranya Jepang, Australia dan negara lain, katanya. (*/ADT)