Denpasar (Antara Bali) - Komisi II DPRD Bali berencana membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wirausaha Mandiri.
"Alasan membuat Raperda tersebut karena masyarakat Bali yang bergelut di bidang kewirausahaan dirasakan sangat minim. Bahkan banyak peluang-peluang usaha yang sebenarnya bisa digarap warga lokal malah digarap orang luar," kata Ketua Komisi II DPRD Bali Tutik Kusuma Wardhani di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan melalui perda tersebut, nantinya minat generasi muda terjun menjadi wirausahawan akan meningkat dan termotivasi. Kami prihatin melihat generasi muda dibidang tersebut masih rendah sehingga kerap setelah menamatkan pendidikan tinggi, mereka malah menjadi pengangguran intelektual," katanya.
Atas kondisi itu, kata dia, pihaknya merancang Raperda Inisiatif DPRD Bali dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari pengangguran.
"Kami harapkan Raperda Pemberdayaan Wirausaha Mandiri bisa segera masuk di prolegda dan dibahas bersama eksekutif secara lebih mendalam," katanya, seusai rapat koordinasi dengan SKPD terkait.
Pada kesempatan itu hadir juga dari Dinas Koperasi dan UMKM Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, Dinas Peternakan Bali, dan Dinas Pertanian Bali.
Anggota Komisi II DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menambahkan Ranperda Pemberdayaan Wirausaha Mandiri ini juga dimaksudkan untuk memberi akses berusaha yang lebih luas kepada masyarakat Bali, khususnya wirausahawan pemula.
"Pertumbuhan ekonomi Bali cukup baik mencapai 6,5 persen. Konsekuensinya, berkembangnya kesempatan berusaha dan ini bisa diambil orang yang punya kemampuan wirausaha. Kalau masyarakat Bali tidak didorong jadi wirausahawan, maka kesempatan ini diambil orang lain dan akan memicu kecemburuan sosial," katanya. (LHS)
DPRD Bali Rancang Raperda Pemberdayaan Wirausaha Mandiri
Selasa, 1 Oktober 2013 16:25 WIB