"Kami sudah mencoba mengurus ke Dinas Peternakan Gianyar. Namun sampai sekarang prosesnya masih belum tuntas. Lalu tiba-tiba keluar SP (surat peringatan) terkait perizinan," kata Janice Girardi selaku pendiri BAWA kepada pers di Denpasar, Minggu.
Ia menyayangkan sikap Dinas Peternakan Gianyar yang mengeluarkan SP ketiga nomor 300/809-IX/Pol.PP/2013 tertanggal 27 September 2013 karena klinik perawatan binatang piaraan itu melanggar izin mendirikan bangunan, pengolahan limbah.
"Satpol PP yang mengantarkan suratnya pada kami. Yang kami sesalkan tidak adanya tenggang waktu oleh Dinas Peternakan untuk mengurus izin bangunan klinik," ujarnya.
Pada awalnya Dinas Peternakan Kabupaten Gianyar mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar pendirian BAWA yang berlaku mulai 26 Maret 2010 hingga 26 Maret 2013.
"Dari Januari 2013 kami sudah melakukan tindakan antisipasi terkait akan habisnya masa berlaku dari rekomendasi tersebut dan hingga sekarang proses pengurusannya masih belum tuntas," katanya. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Argawa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.