Denpasar (Antara Bali) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Denpasar meminta semua perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota Provinsi Bali itu segera membentuk perjanjian kerja bersama (PKB) untuk menghindari ketidakpuasan karyawan yang berbuntut demonstrasi.
"Kami minta kepada perusahaan yang belum memiliki sarana hubungan industrial seperti peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan lembaga kerja sama bipartit untuk segera membentuk. Kesemuanya itu sangat penting untuk mengetahui hak dan kewajiban dari perusahaan dan karyawan," kata Kepala Disosnaker Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, apabila peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini tidak ada, maka ketika ada perselisihan karyawan dengan perusahaan akan sulit juga diselesaikan oleh Disosnaker.
"Sesuai dengan UU No 13 Nomor 2003 tentang Tenaga Kerja, jika perusahaan mempekerjakan minimal 10 karyawan diwajibkan memiliki peraturan perusahaan dan untuk membentuk perjanjian kerja bersama harus ada serikat pekerjanya," ujarnya pada acara bertajuk Sosialisasi Pembentukan Sarana Hubungan Industrial itu.
Sosialisasi hubungan industrial itu, kata dia, sangat penting agar tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan menghindari adanya ketidakpuasan yang berujung pada demonstrasi.
"Sarana hubungan industrial tersebut sangat penting sebagai aturan main dalam perusahaan. Terjadinya perselisihan kerja seringkali terjadi karena tidak ada aturan yang tertulis yang mengatur kedua pihak," katanya.
Mantan Kabag Humas Kota Denpasar itu menambahkan, dari keseluruhan perusahaan yang ada di Denpasar baru 92 perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan dan 54 perusahaan yang memiliki perjanjian kerja bersama serta 70 perusahaan yang memiliki lembaga kerja sama bipartit.
Kegiatan sosialisasi pembentukan sarana kerja berlangsung selama sehari diikuti oleh 32 perusahaan di Kota Denpasar. (LHS)