Semarapura (Antara) - Kajaksaan Negeri Klungkung, Bali, mendalami dugaan penggelembungan dana pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Gunaksa dengan terlebih dulu mendata nama-nama saksi.
"Ada enam saksi yang sudah kami data. Namun sampai saat ini baru satu saksi yang kami mintai keterangan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, Selasa.
Kejaksaan menduga ganti rugi lahan tersebut terdapat unsur percaloan. Bahkan ada seorang warga yang bermodalkan SPPT bisa langsung mendapat ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp14 juta per are.
Keenam warga yang masuk dalam daftar saksi adalah Nengah Katon, Ketut Santok, Nengah Rata, Ketut Manggu, Nengah Dolit, dan Ketut Rapik. Mereka memiliki lahan di lokasi eks galian golongan C di Pelabuhan Gunaksa.
Mereka adalah pemilik lahan pertama yang dijual kepada pihak kedua seharga Rp8 juta per are. Pihak kedua menjual kepada pemerintah seharga Rp14 juta per are.
"Tanah tanah ini memang tanah hak milik. Ada dugaan kalau pembeli kedua ini sudah tahu kalah lahan tersebut akan digunakan pemerintah untuk dermaga pelabuhan," kata Suhadi. (WRA)