Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, selaku orang tua Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul (13), Ahmad Dani bisa diperkarakan karena UU Sistem Peradilan Anak menyebutkan anak usia 18 tahun ke bawah tidak bisa bertanggungjawab atas suatu perkara hukum.
"Jadi dalam kasus di atas yang harus dihukum adalah orang tuanya sesuai UU Perlindungan Anak," kata Eva di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Eva menilai peristiwa itu terjadi karena kelalaian orang tua dalam mengawasi anaknya.
"Karena orang tuanya menyebabkan si anak kacau termasuk anak jadi frustasi. Jadi saya melihat si Dul korban juga dari orang tua yang salah dalam mendidik anak. Serta lingkungan yang tidak normal sehingga mengganggu pertumbuhan anak," terangnya.
Walaupun di bawah umur, Dul harus bertanggungjawab secara hukum namun dengan pertimbangan-pertimbangan khusus.
"Misalnya melalui diversi yang dipimpin oleh hakim. Tapi si Dul harus dibina khusus bersama orang tuanya untuk dipulihkan bersama-sama," tandasnya.
Enam korban tewas dan beberapa luka-luka akibat kecelakaan tabrakan mobil yang dikemudikan anak berusia 13 tahun, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), putra bungsu musisi Ahmad Dhani. (WRA)