Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris
Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno
terkait dengan penerimaan suap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Sekjen ESDM kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan
sebagai saksi jika memang keterangannya diperlukan, tapi sampai hari ini
belum dipanggil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
KPK menggeledah ruangan Sekjen Kementerian ESDM dan menemukan uang
senilai 200 ribu dolar AS pada Rabu (14/8) pasca penangkapan Rudi pada
Selasa (13/8) malam dengan barang bukti senilai 400 ribu dolar AS
Sedangkan dari rumah mantan Wamen ESDM itu di Jalan Brawijaya, KPK
menyita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan
motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di
kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2
ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas
milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
Penyidik KPK juga mendapatkan uang 200 ribu dolar di rumah pelatih
golf, Deviardi alias Ardi yang mengantarkan uang 400 ribu dolar AS
kepada Rudi dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait
kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas.
Petinggi PT Kernel Oil yang sudah ditangkap KPK adalah Simon Tanjaya.
Namun KPK menurut Johan belum dapat menyimpulkan uang di ruangan
Sekjen ESDM tersebut merupakan pemberian dari PT Kernel Oil.
"Sedang divalidasi, untuk melakukan klarifikasi salah satunya
dimintai keterangan, di antaranya soal uang 200 ribu dolar AS ini,"
jelas Johan.
Johan menjelaskan dana tersebut bukanlah dana operasional.
"Ini sepertinya bukan dana operasional, karena sejauh yang saya tahu
seharusnya dana operasional berbentuk mata uang rupiah karena itu
sepertinya bukan dana operasional," ungkap Johan.
Hingga saat ini KPK juga belum memblokir aset Rudi.
"Belum ada pemblokiran, mungkin dalam waktu dekat, kami sudah
berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan
oleh tersangka," jelas Johan.
Dalam kasus ini, Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap
disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU
No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil
diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31
tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (WRA)
KPK Akan Panggil Sekjen ESDM
Selasa, 20 Agustus 2013 6:41 WIB