Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman langsung bebas memperingati HUT ke-68 Kemerdekaan RI.
"Dari 740 narapidana, remisi umum langsung bebas diterima oleh 11 orang," kata Kepala LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, Sabtu.
Kesebelas warga binaan tersebut di antaranya I Gede Yogi Purnama mendapat 3 bulan remisi, Firdaus Theody (2), Suhanto (4), Endang Sugiyanti (4), Yanuar Ferdinandus Putra (1), Choirul Anam (1), Saiful Bahri (1), Irwan Afriadi (1), Didik Setiawan (1), dan Haris Mustakim (1).
Satu orang warga negara Jerman yakni Sven Hauke Lanthaler juga mendapat remisi langsung bebas dengan pengurangan hukuman sebanyak 2 bulan.
Total jumlah remisi yang diberikan kepada warga binaan di lapas terbesar di Pulau Dewata itu mencapai 608 orang dengan jumlah pengurangan masa hukuman bervariasi mulai 1-6 bulan. (DWA)
11 Napi LP Kerobokan Dapat Remisi Bebas
Sabtu, 17 Agustus 2013 9:28 WIB