Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Gusti Made Suryantha Putra menginginkan adanya studi kelayakan pembanding terkait rencana reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung.
"Selama ini sudah ada hasil studi kelayakan dari LPPM Unud. Hal itu baru sebatas prastudi sehingga belum bisa dibahas di Dewan. Karena itu, perlu adanya studi pembanding." katanya di Denpasar, Selasa.
Setelah ada hasil studi kelayakan baru, Dewan akan memutuskan, apakah Teluk Benoa bisa direklamasi atau tidak.
"Masyarakat harus memahami semuanya sebelum memberi tanggapan terhadap rencana reklamasi. Perjalanan menuju reklamasi masih jauh. Dan itu pun jika rencana reklamasi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada," kata politikus PDIP.
Kawasan Teluk Benoa tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan. (M038)