Denpasar (Antara Bali) - Aliansi Masyarakat Bali mengusulkan pemerintah provinsi mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk menghasilkan rekomendasi yang jernih atas persoalan reklamasi Teluk Benoa yang telah diputuskan gubernur dan direkomendasi DPRD Bali.
"Narasumber yang ditampilkan dalam FGD ini mesti multi-aspek yakni menyoroti sisi hukum, sosial budaya dan agama, lingkungan hidup, geologi, hidrologi, dan sebagainya," kata Sekretaris AMB Putu Wirata Dwikora, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, usulan ini menanggapi pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang mewacanakan suatu diskusi ahli guna mencari masukan terkait persoalan SK Reklamasi Teluk Benoa yang telah dikeluarkannya.
"Meskipun kami menolak reklamasi di teluk yang terletak di selatan Kabupaten Badung itu, kalau bisa digelar suatu FGD yang imparsial dengan melibatkan orang-orang kompeten dan punya integritas yang baik, meski keputusan gubernur itu kemungkinan sulit dipertahankan. Tetapi kalau narasumbernya orang-orang yang bisa dipesan, kajian macam apapun hasilnya akan sesuai pesanan," ujarnya.
FGD itu, jelas dia, merupakan proses untuk memberi ruang bagi yang pro dan kontra agar mendengarkan masukan dari pakar dalam bidang yang terkait dengan isu reklamasi, guna menimbang-nimbang reklamasi Teluk Benoa memberi lebih banyak manfaat atau sebaliknya.
"Sebelum ada yang kontra, versi pemerintah pastilah menyatakan reklamasi itu bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, menambah luasan tanah, membuka lapangan kerja, dan seterusnya," katanya.
Hanya saja, tambah dia, pemerintah kurang mengutarakan dampaknya terhadap lingkungan, posisi keputusan gubernur dan kewenangan gubernur terhadap regulasi yang ada, dan sebagainya.
"Presentasi yang sifatnya searah, baik dari pihak yang pro ataupun kontra reklamasi sulit mencapai titik temu. Namun, kalau rekomendasi dicetuskan dari sebuah FGD dengan narasumber yang kredibel, mestinya hasil dan rekomendasinya akan sangat baik," ucapnya.
AMB merupakan aliansi yang terdiri eksponen agama, adat, akademisi, ormas, pariwisata, LSM, dan mahasiswa di Bali.
DPRD Provinsi Bali sebelumnya mengeluarkan rekomendasi Nomor 660.1/4278/DPRD tertanggal 20 Desember 2012 dan Gubernur Bali mengeluarkan SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali tertanggal 26 Desember 2012. (LHS)