Singaraja (Antara Bali) - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana terancam digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait penundaan pemilihan 78 kepala desa di kabupaten paling utara Pulau Bali itu.
"Kalau masih saja ditunda, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," kata Ketua Forum Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kecamatan Seririt, Putu Lanang Sedana, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Selasa.
Ia menganggap alasan Bupati dan kalangan DPRD Kabupaten Buleleng menunda pilkades karena situasi keamanan rawan menjelang Pemilu 2014 itu mengada-ada. "Kami justru melihat penundaaan itu menguntungkan kelompok tertentu," kata Lanang.
Menurut dia, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan Perbekel.
Bahkan, Lanang menyatakan bahwa Camat Seririt Ida Bagus Pranajaya telah mengeluarkan instruksi kepada para kepala dan BPD se-Kecamatan Seririt agar segera melakukan proses pilkades dan BPD.
"Lalu atas dasar apa pilkades ditunda? Jika tidak ada dasar hukumnya, maka pejabat yang melakukan penundaan telah melanggar hukum karena telah menyalahgunakan kekuasaan," katanya.
Tidak itu saja, mantan hakim tinggi itu meminta Bupati segera menganulir petunjuk pelaksana pilkades. "Kalau tidak, surat keputusan Bupati soal penundaan pilkades akan kami bawa ke PTUN," katanya. (M038)
Bupati Buleleng Terancam Digugat ke PTUN
Selasa, 30 Juli 2013 19:06 WIB