Denpasar (Antara Bali) - Petugas Satuan Polair Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap dua orang tersangka pemburu penyu hijau di kawasan Pantai Laguna, Pulau Serangan, Denpasar.
"Kecurigaan kami terhadap tersangka semakin kuat karena salah satu dari mereka melarikan diri saat petugas kami mendekati perahu mereka ketika baru sandar di pantai," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polrest Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana di Denpasar, Senin.
Satuan Polair yang saat itu melakukan penangkapan dipimpin oleh Ipda A.A Putu Wismara Putra hanya membekuk dua dari tiga tersangka yakni berinisial H (44) dan R (27), keduanya berasal dari Kampung Bugis, Serangan.
Sedangkan satu tersangka lain yang melarikan diri berinisial B (27) juga berasal dari Kampung Bugis, Serangan yang saat ini menjadi buronan.
Mereka ditangkap pada Jumat 26 Juli 2013 sekitar pukul 23.57 Wita setelah dipergoki petugas tengah bersandar dengan membawa dua ekor penyu hijau yang dilindungi di dalam sebuah kapal nelayan "Akbar 06".
Sementara itu tersangka, H, yang berprofesi sebagai nelayan mengaku penangkapan penyu itu diakuinya baru pertama kali dilakukan.
Dia mengaku bahwa saat menangkap ikan, penyu tersebut tersangkut di jaringnya, sedangkan daging penyu itu rencananya akan dikonsumsi untuk sahur.
"Penyu itu maunya saya konsumsi untuk sahur," ujarnya. Polisi saat ini tengah menyelidiki motif tersangka menangkap penyu, termasuk siapa penadah apabila hewan tersebut dijual.
Kedua tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Denpasar dan dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayai dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (DWA)