Negara, (Antara Bali) - Penyelundupan dua ekor penyu hijau digagalkan Satuan Polisi Air Polres Jembrana, saat binatang yang dilindungi itu disembunyikan di Pantai Pabuahan, Desa Banyubiru, Selasa.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada dua ekor penyu hijau berukuran besar di Pantai Pabuahan. Sekitar satu minggu ini, kami memang melakukan patroli di pantai-pantai yang diduga lokasi penyelundupan penyu, termasuk di Pantai Pabuahan," kata Kepala Satuan Polisi Air Polres Jembrana Ajun Komisaris Nengah Gelgel.
Ia mengatakan, saat mendapatkan informasi keberadaan penyu yang diduga sudah berumur 20 tahun itu, pihaknya tidak langsung mengambilnya, tapi menunggu penyelundup agar bisa ditangkap beserta barang buktinya.
Namun, menurutnya, diintai semalaman pelaku tidak datang, sehingga pihaknya memutuskan membawa dua ekor penyu yang ditaruh dalam posisi terlentang itu agar tidak mati.
"Kami berkoordinasi dengan BKSDA yang lebih tahu menangani hewan ini, sementara pelaku masih kami selidiki. Pelaku penyelundupan binatang dilindungi bisa dipidana lima tahun penjara," katanya.
Salah satu penyu tersebut memiliki bobot satu kwintal lebih dengan panjang satu meter lebih, sehingga dibutuhkan enam orang untuk mengangkatnya.
Sebelumnya, akhir tahun 2016 lalu, Polisi Air juga mengamankan beberapa ekor penyu selundupan di Kelurahan Gilimanuk, yang pelakunya sudah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Negara.(GBI)
Penyelundupan Penyu Langka Digagalkan Polisi Jembrana
Selasa, 17 Januari 2017 18:30 WIB