Jakarta (Antara Bali) - Seorang pengendara berinisial CA (23) memukul seorang polisi lalu lintas, Brigadir Satu (Briptu) MA, lantaran terkena bukti pelanggaran (tilang) akibat melewati jalur busway di Jalan Buncit Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
"Tersangka tidak terima ditilang korban karena melanggar lalu lintas menerobos jalur busway," kata Kepala Polsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Adri Desas Furianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kompol Adri menjelaskan kejadian berawal saat lima orang petugas kepolisian lalu lintas, termasuk Briptu MA mengatur arus kendaraan di sekitar Jalan Buncit Raya.
Korban menghentikan seorang pengendara sepeda motor asal Sukmajaya, Depok, Jawa Barat tersebut, yang diduga melanggar lalu lintas, karena melintasi jalur busway. Saat kendaraannya dihentikan, tersangka CA tidak terima tindakan Briptu MA sehingga memaki korban dengan kalimat kasar.
Briptu MA menghampiri CA, namun pengendara sepeda motor tersebut, justru memukul wajah dan menendang korban hingga terjatuh.
Anggota kepolisian lain yang melihat kejadian tersebut, berupaya melerai keduanya, namun tersangka berteriak mengaku dikeroyok petugas. Akhirnya, polisi mengamankan tersangka ke Markas Polsek Pasar Minggu, guna diproses lebih lanjut. (LHS)
Pengendara Pukul Polisi Gara-Gara Ditilang
Rabu, 26 Juni 2013 17:16 WIB