Denpasar (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara bakal menghentikan kerja sama usaha apabila ditemukan pangkalan yang terlibat praktik curang menyusul pengungkapan kasus pengoplosan elpiji subsidi di Karangasem, Bali.
“Jika selanjutnya ternyata terbukti ada temuan, akan diproses lebih lanjut sebagaimana aturan perusahaan dan hukum yang berlaku,” kata Manager Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi dalam siaran pers di Denpasar, Sabtu.
Ia menjelaskan sanksinya yaitu pemberlakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan yang terbukti terlibat dan pemotongan alokasi bagi agen terkait.
Pihaknya juga akan melaksanakan mitigasi penggantian dan penambahan pangkalan di lokasi terdampak jika diperlukan.
Ia mendukung langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi karena subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya sehingga diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Karangasem dalam menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik ilegal,” kata Ahad.
Ia mengharapkan masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan produk subsidi kepada aparat penegak hukum dan melalui nomor pengaduan 135.
Sebelumnya, Polres Karangasem membongkar sindikat penimbunan LPG subsidi, Sabtu (9/5) yakni adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan 10 orang tersangka dengan lokasi gudang oplosan di Kelurahan Subagan, Karangasem.
Para pelaku mencampurkan LPG tabung subsidi ukuran tiga kilogram bersubsidi ke dalam LPG tabung 12 kilogram dan LPG tabung 50 kilogram.
Para pelaku kemudian menjual LPG 12 kilogram dan 50 kilogram kepada konsumen dengan harga di luar harga resmi.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, para pelaku membeli tabung gas elpiji subsidi di sejumlah wilayah di Karangasem, Buleleng, dan Denpasar.
Pewarta: RedaksiEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026