Denpasar (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Daerah Bali memusnahkan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba dan minuman keras yang menjadi temuan selama tahun 2012.
"Barang temuan itu sudah melalui proses dan ada juga dalam bentuk lain yang kita kumpulkan sebagai bentuk pertanggungjawaban karena barang itu ada di Polri," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Arif Wachyunadi di Denpasar, Kamis.
Pemusnahan barang bukti yang semuanya ditemukan di sejumlah wilayah di Pulau Dewata itu disaksikan sejumlah aparat gabungan di antaranya Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Denpasar, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), tokoh masyarakat dan mahasiswa yang digelar di halaman belakang Mapolda Bali.
Narkoba yang dimusnahkan di antaranya 5,7 kg ganja, ekstasi (6 butir), dan sabu-sabu (962 gram). Petugas juga memusnahkan 895 liter arak dan 8 botol minuman, 2 liter anggur, dan vodka sebanyak 16 botol.
Selain narkoba dan minuman keras, petugas juga memusnahkan obat-obatan yang kadaluarsa terdaftar dengan kode "G" di antaranya epidrin sebanyak 1.926 tablet dan 3,52 gram, viagra (4 tablet), serta dua dus jamu berbagai merek.
Mantan Kepala Polda Nusa Tenggara Barat itu menyatakan bahwa pemusnahan itu dimaksudkan untuk menghindari adanya perubahan dan hilangnya barang bukti. (DWA)
Polda Musnahkan Narkoba dan Miras
Kamis, 20 Juni 2013 12:44 WIB