Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 8 kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim manfaat yang menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan, dan telah mencabut izin edar delapan produk tersebut.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa, mengatakan produk-produk tersebut ditemukan dalam pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025. Produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

"Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti 'mengencangkan payudara', 'membesarkan payudara', 'mencegah keputihan', hingga 'merapatkan organ intim'. Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen,dan tidak sesuai norma kesusilaan," katanya.

Adapun produk-produk tersebut sebagai berikut:

  1. VIOLLA Sweet Breast Cream
  2. DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
  3. XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil
  4. VAMELLA Ultimate Breast Serum
  5. RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
  6. NATURWISH Breast Serum
  7. MIREYA Premium Breast Cream
  8. BIOAQUA Bust Cream

Selain bertentangan dengan prinsip kebenaran informasi, ujarnya, klaim tersebut juga mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik. Hal tersebut melanggar Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024.



Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026