Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan pelaporan berkala dana kampanye akan memudahkan partai politik dalam menyusun laporan awal dan akhir dana kampanyenya.
"Keuntungan dari laporan berkala dana kampanye adalah parpol bisa mencicil laporan keuangan kampanyenya untuk dimasukkan ke laporan awal dan akhir. Sehingga tidak bisa berkelit kalau laporan tersebut menumpuk di akhir," kata Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa.
Hadar mengatakan KPU tengah berkonsultasi dengan asosiasi akuntan publik untuk menentukan pola laporan keuangan yang tidak terlalu rumit, namun menggambarkan dengan jelas penggunaan dana kampanye tersebut.
Dalam konsep Peraturan KPU tentang dana kampanye, KPU mengusulkan adanya laporan berkala yang diberikan per tiga bulan sejak ditetapkannya peraturan tersebut dan sebelum laporan awal diberikan.
"Di undang-undang Pemilu memang hanya ada laporan dana kampanye awal dan akhir. Laporan awal itu diberikan 14 hari sebelum masa kampanye yang 21 hari itu. Kemudian laporan akhir diberikan 15 hari setelah pemungutan suara," kata Hadar.
Menurut Hadar, setidaknya akan ada dua laporan berkala dana kampanye sebelum parpol membuat dan menyerahkan laporan awal, namun waktunya akan ditentukan setelah pleno dengan komisioner KPU. (WRA)
KPU: Laporan Berkala Dana Kampanye Mudahkan Parpol
Selasa, 11 Juni 2013 22:23 WIB