Denpasar (Antara Bali) - DPRD Provinsi Bali mempertanyakan surat edaran Komisi Pemilihan Umum setempat tentang inventarisasi data KPU kabupaten/kota yang berbuntut pada pembukaan kotak suara oleh panitia pemungutan suara (PPS).
"Jangan sampai apa yang dilakukan KPU malah menimbulkan kecurigaan. Saya berharap kalau ke depan ada yang mau diatur tolong dihadirkan saksi. Jangan sampai membuka sesuatu sebelum waktunya. KPU adalah wasit, secara etika moral supaya tidak ada ketersinggungan," kata Ketua Komisi III DPRD Bali I Gusti Ngurah Made Suryantha Putra saat dengar pendapat dengan pihak KPU di Denpasar, Selasa.
Acara dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya itu dari awal dimulai sudah berlangsung "panas" dan diwarnai interupsi. Bahkan sejumlah anggota Fraksi PDIP cenderung mempersalahkan KPU Bali dengan nada suara yang keras.
Pandangan tak jauh beda disampaikan Ketua Fraksi PDIP Tama Tenaya. Ia mengajak semua kalangan berkomitmen menjaga Bali tetap aman. Oleh karena itu, ia minta KPU Bali jangan sampai menimbulkan hal-hal mencurigakan. Yang jelas tindakan KPU Bali ini telah menimbulkan kecurigaan berbagai pihak.
Sementara itu Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengklarifikasi hal-hal yang sudah ditudingkan oleh jajaran anggota DPRD Bali. Menurut dia, KPU Bali sebelumnya mengeluarkan surat edaran dengan nomor 503/KPU Prov/016/V/2013 tertanggal 28 Mei 2013 itu tidak untuk membuka kotak suara, melainkan menginventarisasi data-data terkait Pilkada Bali.
"Data dan fakta yang dibuka bukan kotak suara, melainkan kotak rekapan di panitia pemungutan suara (PPS). Itupun sudah tidak dilanjutkan lagi setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu agar menghentikan inventarisasi sambil menunggu gugatan MK," ujarnya. (LHS)
KPU Bali "Diadili" DPRD Soal Kotak Suara
Selasa, 4 Juni 2013 15:52 WIB