Bukittinggi (Antara Bali) - Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sejak 2005 hingga akhir Mei 2013 jumlah kepala daerah yang tersandung pidana korupsi tercatat 294 orang dan diperkirakan meningkat hingga 300 orang pada akhir tahun ini.
"Jumlah kepala daerah tersandung korupsi bisa tembus 300 orang sampai akhir tahun. Kita tentu tidak menghendaki hal demikian," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Sabtu.
Berdasarkan kajian dan penelitian yang dilakukan Kemendagri menunjukkan besarnya jumlah kepala daerah tersangkut tindak pidana korupsi ada korelasi dengan sistem pemilihan langsung.
Sebab, pemilihan langsung membuat kepala daerah membutuhkan biaya cukup besar yang harus dikeluaarkan, sehingga ketika berkuasa terjebak atau tersesat dengan tindakan yang bertentangan aturan hukum. (IGT)