Denpasar (ANTARA) - Asosiasi penukaran valuta asing (PVA) di Bali memastikan tempat usaha penukaran valuta asing bukan bank (money changer) yang kedapatan nakal di daerah Ubud, Gianyar, tidak mengantongi izin usaha sah alias ilegal.
“Kami keberatan (keberadaan) mereka (money changer) yang ilegal itu karena tidak berkontribusi kepada negara, tidak bayar pajak dan punya usaha sejenis dengan usaha kami yang berizin,” kata Ketua Afiliasi Penukaran Valuta Asing Bali Ayu Astuti Dhama di Denpasar, Bali, Rabu.
Untuk itu, ia berharap pihak berwenang untuk menindak termasuk membina kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang tidak mengantongi izin.
Pasalnya, ulah oknum dari kegiatan ilegal itu selain membawa imbas kepada KUPVA BB berizin sah dan berpotensi merusak citra pariwisata Bali.
Saat ini, lanjut dia, pariwisata Pulau Dewata sedang bertumbuh setelah sempat mati suri akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya viral di media sosial seorang oknum pegawai KUPVA BB di kawasan Junjungan, Ubud, Kabupaten Gianyar yang ternyata tempat usaha itu ilegal dan melakukan aksi curang dengan mengurangi jumlah uang rupiah diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta.
Aksi tersebut terekam kamera tersembunyi yang dimiliki seorang warga negara asing yang saat itu sedang menukar mata uang asing ke rupiah.
Saat ini, petugas Kepolisian Sektor Ubud menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa oknum petugas berinisial GSDY.
Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 18/20/PBI/2026 tentang KUPVA BB menyebutkan KUPVA BB wajib memperoleh izin usaha dari BI.
Adapun BI mengawasi baik secara langsung dan tidak langsung usaha penukaran uang, serta dalam melakukan pengawasan, bank sentral itu berwenang memberikan surat pembinaan dan mengenakan sanksi.
Selanjutnya, dalam regulasi itu juga mengatur bahwa BI dapat memberikan teguran tertulis atau merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha dan atau mencabut izin usaha yang diberikan otoritas kepada pihak yang tidak mengantongi izin.
Masyarakat dan wisatawan asing dapat mengakses situs https://www.moneychangerbali.com yang memuat informasi jaringan kantor KUPVA BB yang berizin di Bali.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan keberadaan KUPVA BB diduga ilegal melalui tautan https://bit.ly/BI_Patrol ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sementara itu, berdasarkan data BI Bali hingga triwulan I-2025, terdapat 137 kantor pusat dan 413 kantor cabang KUPVA bukan bank di Bali.
Adapun perwakilan bank sentral itu mencatat total transaksi KUPVA bukan bank di Pulau Dewata pada triwulan I-2025 sebesar Rp6,18 triliun, terdiri dari penjualan sebesar Rp3,12 triliun dan pembelian sebesar Rp3,05 triliun.
