Gianyar, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, menggandeng pemimpin desa adat berpartisipasi mengawasi izin usaha yang saat ini semakin mudah terbit dengan kehadiran sistem daring perizinan usaha terintegrasi (OSS).
"Tim pengawasan pemkab hanya mampu mengawasi sekitar 200 unit usaha per tahun," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Gianyar I Ketut Pasek Lanang Sadia di sela sosialisasi proses perizinan di Gianyar, Bali, Senin.
Selain OSS, ada juga Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Ia menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi pada 2024 hingga 2025, pertumbuhan pelaku usaha yang menggunakan OSS di Kabupaten Gianyar menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Setiap triwulan, lanjut dia, rata-rata terdapat lebih dari 4.000 nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan secara otomatis dan efisien karena memangkas birokrasi.
NIB tersebut telah diakui sebagai sertifikat standar dan izin usaha sah oleh Pemerintah Indonesia.
Meski begitu, kehadiran sistem daring itu membawa tantangan karena dengan realisasi tersebut tidak sebanding dengan kapasitas tim pengawasan di tingkat kabupaten.
Ia pun berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah di antaranya dengan para perbekel (kepala desa), bendesa (pemimpin desa adat), hingga kepala lingkungan dalam mewujudkan pengawasan yang bersifat preventif.
Langkah tersebut, ujar dia, dinilai penting untuk menjaga kondisi lingkungan, termasuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) agar tidak beralih fungsi.
"Kerusakan lingkungan dapat bermuara pada terjadinya bencana alam seperti yang baru kami alami beberapa minggu lalu," imbuhnya.
Untuk itu, Pemkab Gianyar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan sosialisasi proses perizinan yang diikuti camat, perbekel, lurah, bendesa adat, hingga pemangku kepentingan lainnya di kabupaten itu.
Materi sosialisasi terkait regulasi perizinan berbasis risiko, mekanisme pelaksanaan di tingkat desa/desa adat, serta pentingnya kerja sama antar-pemangku kepentingan.
"Kami ingin meningkatkan efisiensi layanan perizinan dari tingkat kecamatan hingga desa, mengingat desa merupakan garda terdepan dalam proses perizinan," kata Kepala DPMPTSP Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary.
