Gianyar, Bali (ANTARA) -
Sebanyak tiga orang calon sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Gianyar, Bali, mengantongi nilai terbaik pada seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
“Proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas melibatkan unsur akademisi, pejabat berkompeten serta tokoh profesional yang ditunjuk sesuai regulasi,” kata Sekda Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta di Gianyar, Bali, Rabu.
Tiga nama kandidat tersebut yakni I Gusti Bagus Adi Widhya Utama yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, menduduki peringkat pertama dengan mengantongi nilai tertinggi 90,41.
Sedangkan dua kandidat lainnya yakni Anak Agung Gde Raka Suryadiputra yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar dengan nilai 80,37 berada di peringkat kedua.
Pada urutan ketiga ada Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Gede Suwastika dengan nilai 80,29.
Seleksi JPT itu diikuti sebanyak lima orang peserta yang memiliki latar belakang kepala dinas dengan tahapan penjaringan dilakukan sejak 4 Agustus 2025.
Satu nama dari tiga kandidat dengan nilai terbaik itu akan ditetapkan secara definitif, menggantikan posisi Dewa Gede Alit Mudiarta yang memasuki masa purna tugas sebagai Sekda Gianyar pada September 2025.
Proses seleksi itu dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai pasal 127 dalam PP Nomor 11 tahun 2017 menyebutkan panitia seleksi menyampaikan tiga orang peserta dengan nilai terbaik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB).
Kemudian, PPK memilih satu dari tiga calon itu untuk ditetapkan sebagai JPT pratama atau sekda dengan memperhatikan pertimbangan PyB.
Lebih lanjut, pada ayat tiga pasal tersebut dijelaskan sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota, maka dikoordinasikan dengan gubernur.
Sebagai informasi, berdasarkan pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Presiden RI dapat mendelegasikan kewenangan penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian JPT Pratama untuk di lingkungan kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.
Sedangkan terkait PyB, Presiden RI dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemen ASN kepada PyB untuk di kabupaten/kota yakni sekretaris daerah kabupaten/kota.
Sementara itu, panitia seleksi yang terlibat di antaranya yakni Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada.
Unsur akademisi yang terlibat dari Universitas Udayana yaitu Ida Bagus Wyasa Putra, kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Wayan Budiasa yang terlibat selaku tim penguji dan asesmen.
