Singaraja (Antara Bali ) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Bungkulan terkait dugaan penggelembungan suara salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali, Rabu (15/5).
"Berdasarkan rapat pleno dengan Panwas Kecamatan Sawan telah diputuskan bahwa pemungutan suara di TPS 3 Desa Bungkulan harus diulang," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani di Singaraja, Jumat.
Menurut dia, surat rekomendasi itu sudah dikirim ke Panitia Pemilih Kecamatan Sawan dan sudah ditandatangani oleh Ketua Panwas Kecamatan Sawan Gede Juliarta.
Panwaslu Kabupaten Buleleng menindaklanjuti dugaan pencoblosan 100 lembar surat suara sekaligus di TPS 3 Desa Bungkulan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Pencoblosan oleh salah seorang pemilih itu diketahui, bahkan dibantu oleh salah satu oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Bungkulan. (MDE/M038)