Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali kembali mengundurkan jadwal rapat pleno penyelesaian persoalan surat suara pemilihan kepala daerah karena masih berkonsultasi dengan KPU Pusat.
"Pak Ketua hari ini berangkat dengan Ketua Panwaslu Bali ke Jakarta untuk mengonsultasikan persoalan surat suara ini," kata anggota KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, KPU Bali baru bisa mengadakan pleno untuk menyelesaikan persoalan surat suara berdasarkan hasil konsultasi tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara teknis di sana Ketua KPU Bali dan Panwaslu Bali akankah berkonsultasi dengan KPU saja ataukah juga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menyampaikan rapat pleno paling lambat dilaksanakan pada Kamis (25/4), namun ternyata hingga hari ini belum pula digelar.
"Kami sekarang masih menunggu, tetapi harapannya tentu dapat segera diambil langkah-langkah lebih lanjut karena jadwal pelaksanaan Pilkada Bali 15 Mei mendatang sudah sangat dekat," ucap Raka Sandi.
Pihaknya pun mengkhawatirkan Pilkada Bali bisa mundur dari jadwal kalau tidak segera diadakan pleno yang membahas opsi akan tetap menggunakan surat suara yang ada dengan berbagai konsekuensi hukumnya, ataukah mencetak surat suara baru. (LHS)