Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Komisi Pemilihan Umum taat pada hukum dalam menyelesaikan persoalan surat suara terkait pencantuman logo partai politik pada foto pasangan salah satu peserta pemilihan kepala daerah.
"Kita ini `kan negara hukum, harus taat pada hukum. Bagi saya tidak masalah sepanjang tidak melanggar aturan, kalau sudah tahu melanggar aturan, kita kerjakan juga, berarti kita ikut melanggar aturan," katanya, di Denpasar, Rabu.
Ketua Panwaslu Bali Made Wena sebelumnya menemukan pencantuman logo PDIP pada foto pasangan Puspayoga-Sukrawan yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 6 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa surat suara hanya berisi foto pasangan calon, nama, dan nomor urut.
Pastika yang juga menjadi peserta Pilkada Bali pada 15 Mei 2013 ini memandang, kalau memang pada aturannya terbatas disebutkan yang boleh dicantumkan seperti itu, harusnya ditegakkan.
"Namanya asas limitatif, kecuali dalam Peraturan KPU itu ada disebutkan tambahan kata-kata diatur hal-hal lain yang dianggap perlu. Tetapi nyatanya tidak ada ditentukan itu," ujarnya.
Ia menyayangkan mengapa pencetakan tetap dilakukan kalau sudah jelas salah prosedur dan salah aturan. Pastika menambahkan terkait kesepakatan surat suara yang ditandatangani Sekretaris DPD Golkar Bali Komang Purnama mewakili dia dan pasangannya, hal itu hanya untuk menyetujui foto Pastika-Sudikerta, bukan pasangan lain. (LHS)
Pastika Minta KPU Taat Hukum Soal Surat Suara
Rabu, 24 April 2013 17:39 WIB