Bangli (Antara Bali) - Gubernur Made Mangku Pastika menegaskan jika ada pihak yang sengaja tidak membagikan kartu Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), maka dapat terancam tindak pidana.
"Jadi kalau ada kepala desa yang menyembunyikan kartu JKBM atau tidak meneruskan kepada rakyat, itu termasuk melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, itu berat hukumannya," katanya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Bangli, Senin.
Saat sidak tersebut, Pastika yang didampingi anggota DPRD Bali Wayan Gunawan dan Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng menemukan seorang warga miskin yang belum menerima kartu JKBM.
Bahkan warga atas nama Nengah Dompet (65) tersebut diharuskan membayar uang panjar sebesar Rp610 ribu. Menurut penunggu pasien Nang Suardi, warga asal Abuan, Kintamani, Bangli ini terpaksa meminjam uang untuk dapat membayar uang panjar tersebut.
Temuan ini membuat Pastika geram karena menurutnya program JKBM adalah program pemerintah dan sekaligus milik negara.
Ia menjelaskan, tindakan tak membagikan kartu oleh oknum tertentu menyebabkan rakyat menderita harus mencari uang dan meminjam tetangga kiri-kanan, padahal sesungguhnya biaya kesehatan telah ditanggung Pemprov Bali.
Mantan Kapolda Bali ini bahkan meminta wakil rakyat agar melaporkan hasil temuan ini ke pihak berwajib. "Kalau rakyat tidak berani, harusnya wakil rakyat yang melaporkan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Bali Wayan Gunawan mengaku akan melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mengambil tindak lanjut. "Perlu ada penelusuran dan investigasi dimana tersimpan kartunya," katanya.
Di sisi lain, acara sidak yang dilakukan Gubernur Bali ini, sontak membuat staf RSUD Bangli terkejut. (LHS)