Denpasar (ANTARA) -
Pemelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) I Nyoman Sukena (38), seorang warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Di hadapan Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, terdakwa Nyoman Sukena mengaku dirinya mendapat Landak Jawa tersebut dari mertuanya yang didapat di kebun.
"Di awal mula, landak ditemukan bapa mertua dalam keadaan masih kecil mungkin ditinggalkan orangtuanya (induknya) di ladang," katanya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.
Nyoman Sukena mengatakan kondisi geografis Desa Bongkasa Pertiwi tempat dirinya menetap memang menjadi sarang berkembangbiaknya hewan tersebut.
Karena merasa kasihan dengan kondisi dua anak landak tersebut, Nyoman Sukena menawarkan diri untuk memelihara keduanya. Dirinya yang memiliki kecintaan terhadap hewan pun mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya tersebut merupakan hewan kategori dilindungi.
"Saudara tahu kalau memelihara Landak harus ada ijinnya?," kata JPU.
"Saya tidak tahu. Sosialisasi juga belum ada," jawab Sukena.
JPU pun sempat meminta terdakwa untuk melihat gambar Landak yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Nyoman Sukena pun mengakui bahwa keempat Landak tersebut merupakan hewan peliharaan, namun kandang yang ada di foto tersebut bukan miliknya.
Menurut keterangan Nyoman Sukena dalam persidangan itu, Landak Jawa yang dipeliharanya pernah dipakai saat ada upacara adat di daerahnya. Namun setelah upacara adat selesai, landak tersebut dikembalikan lagi kepada terdakwa.
Dirinya tidak mengingat kapan waktu pertama kali dirinya memelihara landak tersebut.
"Tidak ingat. Saya tidak ingat waktu yang tepat kapan waktu pertama kali pelihara landak," katanya.
Dirinya pun mengaku tidak pernah bergabung dengan komunitas pencinta satwa. Begitu pula aturan hukum yang melarang pemeliharaan landak. Dirinya hanya memelihara landak tersebut seperti peliharaan lainnya.
Hingga pada Senin 4 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 Wita, empat orang petugas dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan seragam dinas mendatangi kediamannya. Awalnya, para petugas Kepolisian tersebut hanya menanyakan tentang legalitas izin pemeliharaan burung Jalak Bali dan Jalak Putih di rumahnya.
"Di awal beliau-beliau bilang mau periksa perlengkapan burung Jalak Bali dan Burung Jalak Putih," katanya.
Dirinya pun tidak mengetahui alasan pemeriksaan tersebut. Setelah melihat burung jalak, para petugas juga menemukan empat ekor Landak Jawa yang dipeliharanya di dalam sebuah kandang.
Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas membawa keempat landak tersebut hingga terbitnya surat pemanggilan dari Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi.
Saat Penasehat hukumnya Gede Pasek Suardika bertanya terkait kesehariannya, Nyoman Sukena mengaku sebagai peternak ayam dan babi. Dirinya yang telah memiliki dua orang anak hanya berharap dari pekerjaan tersebut sembari menunggu informasi pekerjaan sampingan dari orang lain.
Nyoman Sukena menceritakan hewan landak di daerahnya sering merusak tanaman warga sehingga masyarakat kerap memburu. Tak pelak, landak pun dianggap sebagai hama yang merusak tanaman.
Kepada Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui orang lain selain dirinya yang memelihara landak. Dirinya mengaku jika mengetahui larangan memelihara Landak, pasti dirinya tidak berani memelihara landak tersebut.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (13/9) dengan agenda pembacaan tuntutan.