Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi kendaraan bermotor hingga periode Mei 2024 mencapai sebesar Rp9,39 triliun atau naik sebesar 5,36 persen year-on-year (YoY), meskipun penjualan kendaraan domestik turun 13,29 persen di periode yang sama.
“Secara umum, premi kendaraan bermotor tidak hanya bersumber dari asuransi atas kendaraan baru, namun juga asuransi atas kepemilikan kendaraan yang sudah berjalan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Kamis.
Ogi menyampaikan, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dan mendiversifikasi penawaran produk mereka guna mengurangi ketergantungan pada asuransi kendaraan bermotor.
“Ini dapat mencakup promosi asuransi berbasis penggunaan, telematika, atau jenis produk asuransi lain yang memenuhi kebutuhan dan perilaku konsumen yang berubah,” kata dia lagi.
Khusus kendaraan listrik, Ogi mengatakan mendukung industri untuk dapat mengembangkan asuransi ini lebih luas seiring dengan dukungan OJK terhadap inisiatif sustainable finance.
Dia mengingatkan, asuransi kendaraan listrik juga merupakan salah satu produk asuransi yang dibutuhkan oleh masyarakat seiring dengan minat masyarakat yang meningkat terhadap kendaraan jenis ini.
Ogi mengungkapkan, saat ini review tarif kendaraan bermotor juga sedang dibahas dan ada keinginan industri untuk memisahkan rate asuransi kendaraan listrik secara tersendiri.
“Pembahasan ini masih berjalan dan OJK bersama industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas,” kata Ogi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Senin (8/7), OJK melaporkan bahwa total aset industri asuransi di bulan Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 triliun atau naik 1,30 persen YoY dari posisi yang sama di tahun sebelumnya.a
Jika dirinci, total aset asuransi komersial mencapai Rp900,99 triliun atau naik 2,10 persen YoY. Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi naik 8,59 persen YoY, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,23 persen serta premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,94 persen YoY.
Pada sisi lain untuk asuransi non-komersial yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,58 triliun atau terkontraksi 1,86 persen YoY.