Denpasar (ANTARA) - Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 27 perbekel (kepala desa) dari enam tahun menjadi delapan tahun, sejalan dengan pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Jaya Negara dalam acara pengukuhan 27 kepala desa tersebut di Denpasar, Selasa, meminta para perbekel dapat mendukung untuk mewujudkan visi Kota Denpasar sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju.
Dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan seiring diundangkannya UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu, maka sebanyak 23 kepala desa yang semula masa jabatannya berakhir pada 2025 menjadi berakhir pada 2027.
Sedangkan empat kepala desa yang dilantik tahun 2022 akan menjabat hingga 2030. Mereka adalah Kepala Desa Peguyangan Kaja (Denpasar Utara). Kepala Desa Kesiman Kertalangu (Denpasar Timur), Kepala Desa Tegal Kertha (Denpasar Barat), dan Kepala Desa Dangin Puri Kelod (Denpasar Timur).
Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus diisi pengukuhan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya juga ikut diperpanjang karena menyesuaikan dengan masa jabatan kepala desa.
Menurut Jaya Negara, untuk mewujudkan visi Kota Denpasar menuju Denpasar Maju, setidaknya ada tiga persyaratan mendasar yang harus dipenuhi yaitu dari sisi kualitas pendidikan dan infrastruktur, tingkat ketersediaan air bersih dan pengelolaan lingkungan termasuk mengatasi masalah sampah, dan menjaga keamanan dan kenyamanan.
Ia mengatakan dari tiga persyaratan mendasar tersebut, mengatasi permasalahan sampah dan menjaga keamanan serta kenyamanan wilayah, dapat dikerjakan oleh para kepala desa.
"Selain sampah diselesaikan mulai dari hulu, di hilirnya sampah juga harus diselesaikan," ucapnya pada acara yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Denpasar itu.
Untuk mengatasi sampah, lanjutnya, direncanakan dengan membuat percontohan Program Teba Modern, selain itu melalui penggunaan insenerator pada TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle) di masing-masing desa.
"Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan tentunya membutuhkan dukungan semua pihak, terlebih belakangan ini banyak masalah terkait situasi keamanan di Kota Denpasar. Kami harapkan di tingkat bawah bisa rutin dilaksanakan penertiban penduduk pendatang," kata Jaya Negara.
Wali Kota Denpasar kukuhkan perpanjangan masa jabatan 27 perbekel
Selasa, 9 Juli 2024 14:50 WIB