Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan biro perjalanan wisata (BPW) dan "tour operator" agar lebih hati-hati dalam memasarkan paket wisata menjelang Hari Suci Nyepi Baru Saka 1935 yang jatuh pada Selasa, 12 Maret 2013.
Gubernur secara tertulis sudah mengingatkan hal itu kepada semua pihak, termasuk BPW, melalui Surat Edaran Nomor: 003.2/17319/DPIK tanggal 6 November 2012, kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Minggu.
Pada intinya, kata dia, dalam memasarkan paket wisata itu harus dapat menjelaskan kepada wisatawan tentang arti dan makna Hari Raya Nyepi sehingga tidak menimbul salah penafsiran mengenai hakekat hari suci itu.
Ia mengatakan bahwa semua pihak, termasuk wisatawan, yang berliburan di Bali wajib mendukung dan menyukseskan umat Hindu melaksanakan tapa brata penyepian yang meliputi lima pantangan selama 24 jam mulai sebelum matahari terbit hingga terbit kembali keesokan harinya.
Kelima pantangan itu meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan kegiatan), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).
Seruan lintas agama di Bali juga melarang adanya paket hiburan Hari Raya Nyepi bagi seluruh hotel maupun wisatawan yang menginap di Pulau Dewata.
Ketut Teneng menjelaskan bahwa wisatawan selama Hari Raya Nyepi hanya boleh melakukan kegiatan dalam lingkungan hotel, tanpa mengganggu masyarakat sekitarnya. (LHS/T007)
Hati-hati Jual Paket Jelang Nyepi
Minggu, 24 Februari 2013 11:23 WIB