Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bali mendorong pemerintah daerah setempat untuk mempercepat penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024 seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan terkait Pedoman Pengelolaan DAK Fisik.
"DAK Fisik merupakan dana transfer dari APBN ke daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional," ujar Kepala DJPb Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho di Denpasar, Selasa.
Teguh menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi dengan Pemda se-Provinsi Bali Tahun 2024. Rakor ini diselenggarakan sebagai bentuk evaluasi atas kinerja penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Desa, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2023.
Menurut dia, akselerasi atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini sangat penting untuk dilakukan seiring dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan DAK Fisik yang baru terbit pada 29 April 2024.
"Rakor ini juga menjadi langkah strategis yang dilaksanakan dalam upaya mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di tahun 2024," ucapnya lagi.
Baca juga: DJP Bali: 31.985 Wajib Pajak Badan lapor SPT Tahunan tepat waktu
Kegiatan yang bertemakan Peningkatan Kinerja Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa untuk Mendukung Ekonomi Kerthi Bali tersebut dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, para Sekda, Inspektur, para Kepala BPKAD/BPKPD, dan Kepala DPMD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
Selain itu perwakilan organisasi perangkat daerah pengelola DAK Fisik masing-masing pemda se-Provinsi Bali.
Teguh menyampaikan penyaluran DAK Fisik di Provinsi Bali pada tahun 2023 tercatat sebesar 87,13 persen dari alokasi pagu, sementara penyerapan secara nasional mencapai 94,24 persen.
Sedangkan untuk tahun 2024, total pagu DAK Fisik untuk Bali tercatat sebesar Rp495,23 miliar
Oleh karena itu, diharapkan para pengelola DAK Fisik segera bergerak cepat melakukan koordinasi dan menyelesaikan kontrak atas pekerjaan fisik yang akan dilakukan.
Baca juga: DJP Bali: Penerimaan pajak di triwulan I/2024 capai Rp3,42 triliun
Selanjutnya mengenai penyaluran Dana Desa di Provinsi Bali justru sangat menggembirakan. Capaian realisasi Dana Desa dalam empat tahun terakhir (2018-2022) mencapai 100 persen dan tahun 2023 sebesar 99,96 persen.
"Tahun 2023 tidak mencapai 100 persen karena ekonomi masyarakat membaik (KPM di bawah 10 persen) di Kabupaten Badung," ucap Teguh.
Perkembangan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 6 Mei 2024 tercatat sudah tersalur sebesar Rp358,49 miliar atau 58,17 persen dari total pagu sebesar Rp616,25 miliar.
Dalam kegiatan rakorda tersebut, dilaksanakan pula penyampaian penghargaan ke pemerintah daerah yang berprestasi dalam kinerja pengelolaan DAK Fisik, Dana Desa, dan KUR Tahun 2023.
Penghargaan bagi pemda terbaik dalam pengelola DAK Fisik terbaik 2023 berturut-turut diraih oleh Pemkab Klungkung, Pemkab Bangli, dan Pemkab Buleleng.
Selanjutnya, untuk kategori pemda terbaik dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023 diberikan kepada Pemkab Tabanan, Pemkab Buleleng, dan Pemkab Badung.
Sedangkan penghargaan pendukung penyaluran KUR tahun 2023 diraih oleh Pemkab Jembrana, diikuti oleh Pemkab Buleleng, dan Pemkab Tabanan.
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada pemda yang tercepat dalam proses penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2024 yang diraih oleh Kabupaten Klungkung, dan pemda terbanyak Handling Kontrak DAK Fisik per 3 Mei 2024 diraih oleh Kota Denpasar.
Sebagai juara umum tahun 2023, pemda yang berhasil meraih predikat sebagai Pemda Terbaik dalam Pengelolaan DAK Fisik, Dana Desa, dan KUR Tahun 2023 adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Pemberian penghargaan ini disambut baik oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan diharapkan menjadi salah satu pemicu semangat bagi pemda untuk meningkatkan kinerjanya dalam penyaluran DAK Fisik, Dana Desa, dan KUR tahun 2024.
DJPb Bali minta pemda percepat penyerapan DAK Fisik tahun 2024
Selasa, 14 Mei 2024 20:28 WIB