Informasi yang dihimpun, Minggu, pelaku berinisial ACW, warga Desa Tuwed, sudah ditangkap polisi sejak Rabu (6/2), berikut barang bukti di rumahnya.
"Dari tersangka kami mendapatkan barang bukti dua buah pratima berupa patung, gelang berlapis emas, serta gayung untuk mengambil tirta atau air suci di pura," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya.
Dalam pemeriksaan, ACW mengaku, mencuri benda-benda pusaka tersebut karena mendapatkan pawisik atau wangsit.
Ia berdalih, hal tersebut dilakukannya karena usaha toko grosir serta peternakan babi miliknya bangkrut.
"Oleh keluarga saya dianjurkan untuk berdoa di pura-pura, agar usaha lancar kembali. Saat saya melakukan hal tersebut, ada pawisik agar mengambil pratima pura," kata ACW saat ditemui di Polres Jembrana. (GBI/IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.