Denpasar (ANTARA) - Kepala Bidang Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali H Abu Siri meminta agar umat Islam di provinsi itu saat melakukan takbir keliling serangkaian Idul Fitri 1445 Hijriah agar tetap menjaga ketertiban.
"Sampai sekarang tidak ada ketentuan yang melarang pelaksanaan takbir keliling. Takbir keliling dapat dilakukan tentu dengan mematuhi sejumlah ketentuan," kata Abu Siri dikonfirmasi dari Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam SE Menteri Agama tersebut, ujar dia, di antaranya juga disampaikan panduan mengenai pelaksanaan takbir Idul Fitri yakni takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, mushalla, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
Selanjutnya takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
"Oleh karena itu, terkait pelaksanaan takbir keliling agar umat melakukan pemberitahuan kepada pihak keamanan dan tetap memperhatikan kelancaran lalu lintas," ucapnya.
Selain itu, pelaksanaan takbir keliling juga tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.
Mengenai jumlah peserta takbiran, Abu Siri mengatakan tidak ada ketentuan berapa maksimal jumlah peserta takbiran.
"Intinya, mengacu pada SE Menteri Agama No 1 Tahun 2024 itu umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," katanya.
Umat Islam juga diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, mushalla, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
Kanwil Agama Bali: Takbir keliling harus jaga ketertiban
Senin, 8 April 2024 20:41 WIB