Tabanan (Antara Bali) - Pengelola objek wisata Bedugul I Wayan Purnayasa yang ditetapkan sebagai tersangka tewasnya dua wisatawan tidak bisa menunjukkan bukti surat izin pengelolaan dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan, Kamis, tersangka mengaku mendapat perintah langsung dari Bupati untuk mengelola objek wisata yang tersohor hingga mancanegara itu.
"Namun saat kami tanya bukti tertulis perintah tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP Eko Kurniawan.
Tersangka menyatakan bahwa pengelolaan objek wisata Bedugul yang di dalam kawasan itu terdapat Danau Beratan dan Pura Ulundanu berdasarkan penunjukan langsung Bupati Tabanan tanpa melalui proses tender.
Purnayasa mengungkapkan bahwa izin pengelolaan itu diperpanjang setiap tiga tahun sekali. Perpanjangan terakhir pada Oktober 2012 atau tiga bulan sebelum peristiwa tewasnya dua siswa SMA Negeri Plumpang 1, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akibat tenggelam di Danau Beratan pada 5 Januari 2013.
Dalam pemeriksaan kedua yang berlangsung selama tujuh jam itu, penyidik juga mendapat keterangan bahwa masa berlaku izin usaha jasa persewaan perahu di Danau Beratan telah habis sejak 2007. (EKA/M038)