Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan pelaku pemerkosaan bocah kelas V SD di Jakarta Timur, RI, yang tak lain adalah ayah kandung korban bisa dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku pemerkosaan tersebut bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama melakukan seks pada anak dengan segala bujuk rayu dengan hukuman 15 tahun penjara. Kemudian, pasal kedua mengakibatkan korban meninggal dunia, ini juga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Arist di Jakarta, Jumat.
Pelaku pemerkosaan tersebut, lanjut dia, bisa dikenakan ancaman hukuman 30 tahun hingga seumur hidup. Menurut Arist apa yang menimpa RI berada di luar kewajaran dan melampaui batas kemanusiaan.
RI sendiri sudah meninggal karena akibat peradangan otak yang dideritanya. Kuat dugaan, bocah kelas V SD tersebut mengalami pemerkosaan karena terjadi infeksi di kemaluannya.
"Sejak awal, kami sudah menduga bahwa yang melakukan pemerkosaan adalah orang terdekat, bisa orang tua, kerabat, guru ataupun tetangga."
Arist mengatakan bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang aneh di tengah masyarakat yang sudah sakit seperti saat ini. Masyarakat masih menganggap perempuan dan anak tersebut sebagai objek seks sehingga dengan otoritas kekuasaan bisa memaksakan kehendak kepada perempuan dan anak.
"Perempuan dan anak masih menjadi objek seks laki-laki. Lihat saja dari pernyataan calon Hakim Agung, Darming, yang mengatakan pelaku pemerkosaan dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Itu sudah menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi objek seks," jelasnya. (LHS/T007)